Secara harfiah guru merupakan sebuah profesi yang bertugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, dan mengarahkan siswa. Guru juga disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa karena dengan keikhlasannya dalam mengajar demi memajukan pendidikan di Indonesia. Standar pendidikan guru Indonesia adalah wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dengan mengikuti Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) setelah program sarjana atau sarjana terapan. Diharapkan tenaga pendidikan di Indonesia dapat menghasilkan guru profesional yang berkarakter, komunikatif, adaptif, kreatif, inovatif, dan informatif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
PPG (Pendidikan Profesi Guru) Memiliki dua jenis jalur, yaitu Dalam Jabatan dan Prajabatan, begitu juga PPG memiliki dua jenis pembiayaan dalam melaksanakan program ini, yaitu PPG bersubsidi dan PPG jalur mandiri. Padabahasan kali ini kita akan membahas terkait “Biaya dan Syarat Mendaftar pada PPG Mandiri 2022-2023”.
1. PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan adalah program untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus sebagai guru dalam suatu satuan pendidikan dengan syarat-syarat yang berlaku. Status guru ini dapat berupa PNS maupun non PNS, yang terpenting adalah sudah memiliki pengalaman mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, PPG Dalam Jabatan ini hanya dapat dibiayai/disubsidi oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan yang telah lulus melalui seleksi akademis maupun administrasi. Jadi PPG dalam jabatan tidak memiliki pembiayaan dalam jalur mandiri.
2. PPG Prajabatan
PPG Prajabatan adalah untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan ataupun non kependidikan yang belum memulai mengajar atau belum menjadi guru dengan kuota 40.000 mahasiswa. Manfaat dari adanya program PPG Prajabatan adalah untuk memperoleh sertifikat pendidik, meningkatkan kompetensi (pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian), untuk memulai karier sebagai guru profesional, serta memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.
Bagi lulusan S1 atau D4 nonkependidikan masih dapat mengajar, namun harus melewati tahapan PPG Prajabatan terlebih dahulu. Program PPG Prajabatan ini dapat diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat. Namun, LPTK yang bersangkutan ini harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki program studi sesuai jurusan terkait.
Program ini memiliki pembiayaan melalui subsidi pemerintah atupun mandiri.
A. Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan Mandiri Sebagai Berikut :
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik S1 atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
- Memiliki IPK paling rendah 3,00.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Menandatangani pakta integritas.
- Mengikuti tahapan seleksi meliputi (seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara).
B. Kuota Nasional dan Bidang Studi PPG Prajabatan
Kuota nasional dari Program PPG Prajabatan Tahun 2022 sejumlah 40.000 mahasiswa dengan Bidang studi PPG Prajabatan sebagai berikut:
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
- Bahasa Inggris
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Sejarah
- Ekonomi
- Biologi
- Kimia
- Fisika
- Guru Kelas TK
- Pendidikan Luar Biasa
- Guru Kelas SD
C. Biaya Pendidikan dan Masa Perkuliahan PPG Prajabatan
Program Perkuliahan PPG Prajabatan dilakukan selama 2 Semester atau satu tahun. Untuk biaya seleksi dikenakan biaya sejumlah Rp. 200.000 dan untuk biaya pendidikan dikenakan sejumlah Rp. 8.500.000 per-semesternya.
Dengan adanya program ini tentunya akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional secara merata serta dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter. Diharapkan guru-guru masa depan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini dan memajukan mutu pendidikan Indonesia.