Salah satu pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara adalah Pajak Penghasilan. Oleh karena itu cara menghitung pajak dan potongan gaji sangat penting diketahui bagi Anda yang wajib membayar pajak.
Pajak penghasilan dibebankan kepada seseorang yang memiliki penghasilan dan sudah diatur dalam undang-undang tentang pajak.
Yang diwajibkan membayar pajak adalah semua bentuk penghasilan. seperti upah, gaji, tunjangan dan pembayaran lain yang berbentuk jasa.
Bagi orang yang sudah wajib membayar pajak pasti membutuhkan pengetahuan tentang bagaimana cara menghitung pajak dan potongan gaji. Perhitungan pajak sendiri yaitu semakin tinggi penghasilan yang diterima wajib pajak maka semakin besar juga pajak yang dibebankan.
Berikut cara yang mudah untuk menghitung potongan dan gaji untuk memudahkan Anda dalam melaksanakan kewajiban sebagai warga negara.
Adapun orang yang dikenakan pajak antara lain, pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati jumlah yang telah ditentukan, bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam undang undang yang membahas tentang pajak.
Berikut ini adalah lapisan tarif pajak penghasilan menurut undang-undang.
- Wajib dikenakan pajak dengan penghasilan Rp 50.000.000 satu tahun dikenakan pajak 5%.
- Di atas Rp 50.0000.000 hingga Rp 250.000.000 setahun dikenakan pajak 15%.
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 dalam satu tahun dikenakan pajak 25%.
- Dan penghasilan di atas Rp 500.000.000 dalam satu tahun dikenakan pajak 30%.
Cara untuk menghitung pajak dan potongan gaji yaitu, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung bruto penghasilan karyawan, lalu dilanjutkan dengan menghitung penghasilan Neto, menghitung penghasilan tidak kena pajak dan tidak kena pajak, baru kemudian Anda dapat menghitung persentase pajak penghasilan yang harus dipotong.
Adapun cara lain dalam menghitung pajak penghasilan karyawan, yaitu dengan cara menghitung pajak penghasilan karyawan dengan metode Nett, Gross, dan Gross Up. Berikut penjelasan dari metode Nett, Gross, dan Gross Up.
Table of Contents
ToggleMetode Nett
Yang pertama yaitu metode Nett. Menghitung Pajak Penghasilan dengan metode Nett adalah pihak perusahaan langsung memotong pajak karyawan. Jadi, karyawan menerima gaji yang sudah dipotong bersih dari pajak.
Contohnya adalah seorang karyawan yang masih lajang dengan gaji sebulan sebesar Rp 15.000.000. Maka perhitungan pajak menggunakan metode nattnya sebagai berikut.
Gaji pokok Rp 15.000.000 atau Rp 180.000 per tahun
Total gaji brutonya adalah Rp 15.000.000. Tarif pajaknya sebesar 15%. Perusahaan menanggung pajak sebesar Rp 27.000.000 per tahun atau Rp 2.250.000 per bulan. Jadi gaji bersih yang diterima adalah Rp 15.000.000 per bulan.
Metode Gross
Metode yang kedua yaitu menghitung pajak dengan metode Gross. Metode Gross adalah cara menghitung pajak penghasilan dengan membebankan pajak kepada karyawan. Jadi gaji yang diterima oleh karyawan belum termasuk potongan pajak. Metode ini biasanya sering digunakan oleh perusahaan.
Contohnya, karyawan yang tidak punya tanggungan dengan gaji sebulan Rp 15.000.000, maka perhitungan pajaknya menggunakan metode gross adalah sebagai berikut:
Gaji pokok yang diterima Rp 15.000.000 per bulan atau Rp 180.000.000 per tahun. Tarif pajaknya sebesar 15%.
PPh yang ditanggung Rp 27.000.000 per tahun atau Rp 2.250.000 per bulan. Maka karyawan menerima gaji bersih sebesar Rp 12.750.000.
Metode Gross Up
Yang terakhir yaitu metode Gross Up, pada metode ini perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawan dengan jumlah potongan pajak yang telah ditentukan.
Contohnya, masih sama menggunakan contoh sebelumnya yang merupakan karyawan dengan status lajang dengan gaji sebulan Rp 15.000.000. Jika dihitung menggunakan metode gross up maka perhitungan pajaknya adalah.
Gaji pokok yang diterima adalah Rp 15.000.000 per bulan atau Rp 180.000.000 per tahun. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 15%, tunjangan pajak dari perusahaan sebesar Rp 27.000.000 per tahun atau Rp 2.250.000 per bulan.
Jadi total gaji bruto Rp 17.250.000 per bulan. Nilai pajak yang dibayarkan perusahaan sebanyak Rp 2.250.000 per bulan.Jadi Gaji bersih yang diterima karyawan sebesar Rp 15.000.000.
Nah itu dia penjelasan mengenai bagaimana cara menghitung pajak dan potongan gaji karyawan. Pajak ini tentunya wajib dibayarkan oleh seluruh warga negara, dan pajak juga tidak hanya dilakukan di Indonesia saja.